TANGERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Kanwil Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan, memusnahkan barang sitaan negara atau barang milik negara (BMN), senilai puluhan miliar, pada Selasa (12/11/2024).
Pemusnahan ribuan barang sitaan dari berbagai jenis tersebut, merupakan hasil penindakan kurun waktu 2023-2024.
Ribuan barang sitaan negara yang dimusnahkan ini, didapat dari seluruh wilayah daerah Banten, dan merupakan berbagai macam dari penindakan sepanjang 2023–2024, senilai Rp52,31 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam konferensi pers, pada Selasa (12/11/2024) menjelaskan, bahwa pemusnahan barang sitaan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Kejaksaan.
“Jadi, pemusnahan ini ada dua, yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian yang kedua adalah hasil operasi kita yang sudah inkrah dari kejaksaan,” katanya.
Dikatakan Rahmat, barang-barang sitaan yang dimusnahkan, terdiri dari 37.425.418 jenis barang hasil tembakau, 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol, 7.915 pcs rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris, 12 pcs dan dua set BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven).
Untuk perkiraan nilai barang tersebut, sekitar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp37,85 miliar.
“Selain itu, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, berupa 36.755 ml rokok elektronik ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta,” ujarnya.
Selain kerugian materiel, menurut Rahmat, terdapat juga kerugian nonmateriel atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Metode pemusnahan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan),” jelasnya.
Rahmat menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Pemusnahan ini dikatakan, bukti nyata dari upaya Bea Cukai dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama terkait perlindungan industri dalam negeri dan keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai terhadap masyarakat. Harapannya, Bea Cukai dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal,” pungkasnya.
|Daeng Yus|
