
TUBAGUS Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1. |Foto: ist
SERANG BANTEN, HARIAN POSMETRO.com | Hari ini, Jumat pagi, tanggal 22 November, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bersama enam orang saksi lainnya, dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun dua perkara utama yang sedang dilelang oleh Kejaksaan Tinggi Banten yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten untuk periode anggaran 2008 hingga 2011 .
Kemudian dikembangkan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang memiliki luas sekitar 250.000 m² terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Bersama Wawan, juga beberapa saksi lainnya yakni Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Wawan suami Airin Rachmi Diany, pria kelahiran 1969 ini, juga merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.
Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany, juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan dua periode, dan kini maju sebagai calon Gubernur Banten di Pilkada 2024.
Tak heran jika Wawan hidup di tengah-tengah kekuasaan membuat dirinya bisa menunjuk pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten. Sehingga Wawan terjerat beberapa kasus hingga dipenjara.
Berikut Wawan Suami Airini yang pernah dipenjara dalam beberapa kasus korupsi, di antaranya:
- Korupsi pengadaan alat kesehatan
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
- Suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Wawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan suap bersama kakaknya, Ratu Atut, terkait Pilkada Lebak. - Korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten
Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan kemudian bebas bersyarat pada Rabu September 2022. Dia bebas bersama dengan kakaknya Ratu Atut.
Kakak beradik atau dua bersaudara kandung, Wawan dan Ratu Atut Chosiyah yang mantan Gubernur Banten, masuk dalam 23 daftar narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Daeng Yus)