
J
JHarianposmetro .com
AKARTA – Aktivis LSM Koperlink, Junaidi, mengungkapkan dugaan adanya mafia peradilan dalam kasus yang menjerat mantan perally nasional era 90-an, Gunawan Muhammad. Pernyataan itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Gunawan Muhammad saat ini menghadapi dakwaan pemalsuan surat tanah di kawasan Pramuka Ujung. Meski masa terpencilnya telah habis, ia tetap menjalani proses persidangan demi mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Junaidi, konferensi ini terasa menegangkan. Ia menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya telah membatalkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari PT Bumi Tentram Waluya (BTW).
“Dengan dibatalkannya SIPPT, hak atas tanah itu sudah gugur. Kepemilikan tanah harusnya berdasarkan administrasi yang sah, bukan sekedar klaim,” ujar Junaidi kepada wartawan.
Ia juga menyoroti keterangan saksi ahli pertanahan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Yagus Suyadi. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gunawan Muhammad berdasarkan penjelasan ahli.
“Ahli sudah memberikan penjelasan yang terang. Jadi, mengapa perkara ini masih terus berlanjut?” imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Junaidi menegaskan bahwa batas waktu tersingkir dari Gunawan Muhammad, yang telah berlangsung selama 113 hari sejak awal konferensi, telah habis. Berdasarkan hukum acara, status penipu seharusnya bebas.
“Ini seperti sengaja dipaksakan. Ada dugaan kuat mafia perjudian. Jika sampai ada tuntutan dan keputusan, statusnya otomatis berubah menjadi terpidana,” tutupnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai sebagai ujian bagi integritas hukum di Indonesia, terutama untuk memastikan tidak ada intervensi pihak tertentu dalam proses peradilan.