![IMG-20241225-WA0140](https://harianposmetro.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0140.jpg)
Harianposmetro.com
JAKARTA – Gus Rofie selaku Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), membantah isu negatif yang dilontarkan salah satu tokoh publik Said Didu, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang menyebutkan program ini adalah mempermudah pengembang membeli tanah dengan harga murah. Atas tudingan tersebut, Gus Rofie memastikan bahwa itu tidak benar dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Gus Rofie menjelaskan bahwa lahan yang digunakan dalam PSN PIK adalah milik pemerintah, pengelolaannya difokuskan untuk tujuan edukasi dan pelestarian lingkungan, bukan untuk kepentingan komersial.
“Proyek ini bukan untuk komersialisasi, tetapi untuk melestarikan lingkungan dan memberi edukasi kepada masyarakat. Lahan ini milik pemerintah dan dikelola dengan tujuan yang jelas,” terang Gus Rofie saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Rabu, (25/12/2024).
Bantahan Gus Rofie ini menjawab kritikan yang disampaikan Said Didu, yang menyuarakan kekhawatiran bahwa pengelolaan proyek ini tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil. Di tengah kritik dan isu yang beredar, masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. PSN PIK 2 menjadi contoh pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat sekitar
Kita perlu tabayun dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Proyek ini dirancang untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Gus Rofi
Untuk informasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dimulai tahun 2010, dengan tujuan utama melestarikan 91 hektare lahan mangrove. Namun kawasan ini berkembang menjadi 1.754 hektare yang mencakup pusat edukasi, wisata dan rekreasi. Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain taman safari, arena motocross dan wisata mangrove. Proyek ini direncanakan tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2004, kawasan ini ditetapkan sebagai bagian dari PSN.