Harianposmetro.com, – Sidang perkara pidana dengan nomor 462 atas nama Gunawan Muhammad kembali mengalami penundaan. Penundaan ini menjadi kali keempat sejak perkara ini mulai disidangkan, menimbulkan kekecewaan dari pihak kuasa hukum dan aktivis masyarakat sipil yang memantau kasus tersebut.
Effendi Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan yang terjadi.
“Kami sudah menunggu sejak pukul 16.00 sesuai jadwal yang disepakati, namun sidang harus ditunda lagi. Ini membuat kami kecewa karena terdakwa harus terus menunggu tanpa kepastian. Proses hukum yang berlarut-larut ini sangat memprihatinkan,” ujar Effendi,pengadilan negeri Jakarta pusat ,Senin (6/1/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak Desember 2024, proses peradilan sudah terganggu oleh pergantian hakim dan jadwal libur. “Mekanisme ini seharusnya diatur lebih baik. Perkara ini penting dan tidak bisa terus ditunda. Harapan kami, pada sidang berikutnya tanggal 13 Januari, semuanya bisa berjalan lancar,” tutup Effendi.
Ketua Umum LSM Coper Link, Zunaedi, turut memberikan pandangan kritisnya terkait perkara ini. Menurutnya, Gunawan Muhammad bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga penanganan perkara yang berlarut-larut justru menunjukkan ketidaktepatan instrumen peradilan.
“Perkara ini tidak semestinya disidangkan dengan cara seperti ini. Terdakwa bukan pelaku utama, namun prosesnya sangat lambat. Hal ini menunjukkan ada ketidaksiapan dalam sistem yang menangani kasus ini,” ujar Zunaedi.
Ia juga mengingatkan agar jaksa penuntut umum lebih cermat dan teliti dalam menyusun tuntutan. “Kasus ini bisa berdampak pada perkara lain jika tidak ditangani dengan benar.