Harianposmetro.com, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata proyek PSN PIK 2 pada Senin (6/1/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 16 Desember 2024. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini bernilai fantastis, mencapai Rp 600 triliun lebih.
Tergugat dalam kasus ini melibatkan delapan pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group. Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 20 Januari 2025 karena penggugat dinilai belum siap secara administrasi hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., dari Perkumpulan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi), mengkritik persiapan penggugat. “Gugatannya bernilai besar, tapi teknis administrasinya berantakan. Ini perlu diperbaiki untuk menunjukkan profesionalisme dalam proses hukum,” jelasnya.
Yandri, S.H., Kepala Bantuan Hukum Pembasmi, menambahkan bahwa salah satu kendala adalah panggilan kepada tergugat yang masih salah alamat. “Ini mengindikasikan kurangnya persiapan dari pihak penggugat. Jika terus seperti ini, sidang akan berjalan lama,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Pembasmi, Sapto Wibowo, juga menyoroti kekurangan dalam pemberkasan penggugat. “Penggugat harus lebih cermat, terutama dalam hal administratif. Jika tidak, proses ini akan terus tertunda,” kata Sapto.
Dewan Pengawas Pembasmi, Ismail Yakub, menegaskan bahwa kesiapan administrasi adalah elemen penting dalam gugatan sebesar ini. “Nilai gugatan sangat besar, tapi jika dokumen dasarnya saja salah, bagaimana kelanjutan prosesnya?” katanya.
Hingga saat ini, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 untuk melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.