TANGERANG – Dua pria berinisial MR (29) dan N alias REY (22) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Keduanya ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di wilayah Tangerang.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 100 butir Tramadol dan 276 butir Exymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening.
“Kami mengamankan barang bukti sebanyak 376 butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Selain itu, ditemukan juga uang hasil penjualan yang diduga berasal dari transaksi obat-obatan ini,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rihold, pada Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kami merespons cepat laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
