Tangerang Selatan – Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah menangani kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri. S.Y. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sdri. S.Y sebagai tersangka. Ia pun resmi ditahan sejak Rabu, 19 Maret 2025, di Rutan Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si, memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menegaskan kepada Kapolsek Ciputat Timur agar menangani kasus tersebut secara profesional serta transparan.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan pertimbangan oleh penyidik, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dengan demikian, Sdri. S.Y kini telah kembali ke rumah dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
Keputusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tetap berjalan sesuai prosedur, di mana penyidik tetap mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan dalam penanganan perkara.
(Red/Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil)
