Jakarta – Politikus Partai Golkar sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan usai LM mengklaim bahwa dirinya dihamili oleh tokoh yang akrab disapa RK tersebut.
Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Menurutnya, pernyataan LM yang telah tersebar di publik dinilai mencemarkan nama baik kliennya dan merugikan secara pribadi maupun profesional.
“Benar, klien kami, Bapak Ridwan Kamil, telah melaporkan LM ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A dari UU Nomor 1 Tahun 2024,” kata Muslim saat ditemui awak media.
Muslim juga menegaskan bahwa RK secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai klaim hubungan antara LM dan RK tidak berdasar serta tidak memiliki bukti yang sah secara hukum.
“Tidak ada bentuk hubungan apapun antara klien kami dan yang bersangkutan. Ini adalah tuduhan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslim menyebut Ridwan Kamil saat ini dalam keadaan tenang dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Pak Ridwan tetap tenang, tidak stres. Beliau yakin kebenaran akan terungkap,” tambahnya.
Sebelumnya, LM sempat mengungkap secara terbuka tentang kedekatannya dengan Ridwan Kamil dan mengklaim bahwa dirinya tengah hamil akibat hubungan tersebut. Klaim inilah yang membuat LM meminta pertanggungjawaban dari RK.
Namun, Ridwan Kamil telah lebih dahulu memberikan klarifikasi dan membantah keras tudingan yang dilontarkan LM. Kasus ini kini dalam penanganan Bareskrim Polri.
