
JAKARTA | HARIAN POSMETRO.com | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berpesan agar masyarakat waspada terhadap jenis penipuan Online yang sekarang ini marak terjadi.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah besar. Cek dulu kebenarannya. Kalau itu tidak benar dan mencurigakan, silahkan laporkan ke polisi terdekat,” ujar Kapolda, seperti disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald TS Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK, pada jumpa pers di Lapangan Badminton Humas Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Kapolda Metro Jaya, menekankan hal itu, karena akhir-akhir semakin marak kasus penipuan online. Tak pelak membuat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pun bergerak cepat.
Langkah itu, akhirnya berhasil menangkap D (30) tersangka yang melakukan blasting melalui pesan WhatsApp dengan korban mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pelaku melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank.
“Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random. Memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) guna menentukan calon korban,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Lanjut AKBP Herman, pelaku D yang telah melakukan aksinya selama 3 tahun ditangkap pada hari Minggu 27 April 2025, di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Awal kejadian korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. Yang tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” ungkap AKBP Herman.
Korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud.
Korban diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.
“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.[01]