
Harianposmetro.com — Di balik megahnya kerajaan bisnis Sinar Mas Group, tersimpan kisah sengketa warisan yang kembali menyeruak ke permukaan. Freddy Widjaja, salah satu dari 28 anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, menyuarakan kegundahannya atas hak waris yang ia sebut belum pernah ia rasakan sejak sang ayah wafat. Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Korea Hwaro, Jakarta Selatan, Kamis (8/5),
Freddy tampil didampingi dua pengacaranya, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga, menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan apa yang menurutnya menjadi haknya.
Freddy menyebut dirinya sebagai anak sah dari pernikahan almarhum Eka Tjipta dengan Lidya Herawati Rusli, yang tercatat pada 3 Oktober 1967. Meski namanya masuk dalam akta wasiat tahun 1991, ia dan saudara-saudaranya dari ibu yang sama mengaku tidak pernah mendapat selembar saham atau pembagian keuntungan dari bisnis yang dibesarkan sang ayah.
“Kami hanya diberi tempat tinggal dan pendidikan. Tapi bukan itu yang menjadi inti perjuangan kami. Ini tentang pengakuan, tentang keadilan dalam keluarga sendiri,” tutur Freddy dengan suara bergetar, menahan emosi.
Ia mengungkap bahwa hanya empat anak dari istri pertama Eka Tjipta — yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja — yang menguasai seluruh aset dan operasional grup Sinar Mas. Freddy juga menunjukkan kekecewaannya atas adanya dokumen wasiat baru antara 2005–2008 yang disebut mencoret nama anak-anak dari istri kedua hingga kelima. “Aneh bin ajaib,” katanya.
Dukungan datang dari Fredy Wijaya, anak dari istri lainnya, yang juga hadir di konferensi tersebut. Ia menegaskan bahwa ayah mereka memiliki lima istri dan 28 anak, namun sebagian besar tidak pernah dilibatkan dalam pembagian warisan. “Kami bukan hanya ingin bagian harta, kami ingin kejelasan status dan pengakuan sebagai bagian dari keluarga besar ini,” ucap Fredy.
Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum Freddy, menegaskan bahwa semua anak—baik lahir dari pernikahan yang tercatat maupun tidak—berhak atas warisan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Ia menambahkan bahwa timnya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap membuka ruang dialog sebelum memilih jalur pengadilan.
Sementara itu, Sunan Kalijaga menekankan bahwa Freddy dan timnya masih membuka pintu mediasi. “Kami tidak serta-merta ingin menyeret ini ke pengadilan. Tapi kalau tidak ada titik temu, maka litigasi menjadi pilihan,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi Freddy yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan-perusahaan terbuka di bawah naungan Sinar Mas, nilai total kekayaan grup tersebut mencapai sekitar Rp730 triliun. Setelah dikurangi utang, nilai bersihnya diperkirakan Rp360 triliun. Dari jumlah itu, Freddy menilai dirinya berhak atas sekitar Rp13 triliun — jauh di atas angka Rp1 triliun yang sempat ditawarkan untuk menyelesaikan konflik ini.
Langkah hukum Freddy sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2020, ia telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonannya untuk diakui secara hukum sebagai anak dari Eka Tjipta Widjaja. Putusan itu memperkuat legalitas Freddy dalam memperjuangkan hak warisnya.
Kini, di tengah sorotan publik terhadap keluarga salah satu dinasti bisnis terbesar di Indonesia, perjuangan Freddy menjadi simbol bahwa bahkan di balik tembok tinggi keluarga konglomerat, ada kisah perebutan hak, identitas, dan pengakuan yang belum selesai.