JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.
Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi, jelas Brian Praneda kepada wartawan, usai sidang lanjutan kasus tanah yang menimpa kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5/2025).
Permohonan blanko SHM yang diajukan Tony, menurut kuasa hukum, merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.
“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegas Brian.
Sengketa Perdata Jadi Pidana?
Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata. Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan. Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.
Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana
Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony. Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah
Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.
“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tegas Brian.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.[Redaksi.hpm]
