JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu telah ditangani secara tuntas oleh Bareskrim Polri dan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Senayan Golf Club, Minggu (15/6), oleh tim hukum yang terdiri dari Yakup Hasibuan, Prof. Firmanto Laksana, Rivai Kusumanegara, dan Andra Reinhard.
“Penyelidikan menyeluruh sudah dilakukan, hasilnya tidak ada pelanggaran,” tegas Yakup. Ia menyebut desakan agar Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran atas prinsip negara hukum.
Tim hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi menyesatkan.
Masyarakat dan media diimbau untuk tidak terjebak narasi sesat dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
