Harianposmetro.com – Kasus penganiayaan dengan terdakwa Siti Raminah terus berbuntut panjang. Tidak terima menjalani proses hukum, Siti melaporkan beberapa pihak dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Jumat (8/8/2025), Polres Jakarta Selatan kembali memanggil dua saksi terlapor, yakni Melly dan suaminya, Piter, untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Melly dan Tia Apriani dalam perkara ini.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan video jumpa pers yang dilakukan Melly dan Tia Apriani, didampingi kuasa hukum Yoyon, terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Siti terhadap Tia. Kasus penganiayaan ini kini tengah bergulir di pengadilan.
Dalam video tersebut, Melly menyebut Siti Raminah pernah berniat meminjam uang. Pernyataan ini kemudian menjadi judul berita di sebuah kanal YouTube dan dibagikan Piter melalui status WhatsApp.
“Penyidik mengatakan, pelapor keberatan karena merasa tidak pernah punya utang kepada siapa pun,” ujar Piter menirukan keterangan penyidik.
Piter juga mengaku heran lantaran penyidik mempertanyakan alasan jumpa pers dilakukan oleh istrinya dan Tia. “Itu permintaan dari pihak media. Bahkan kalaupun kami yang meminta, apa itu salah?” ujarnya.
Melly sendiri menegaskan pernyataannya soal utang tersebut benar adanya. “Saya punya bukti dan saksi. Kalau perlu, saya bawa saksi-saksi itu ke polres,” katanya. Ia menduga laporan pencemaran nama baik ini merupakan bentuk kemarahan Siti karena dirinya dan Tia melaporkan kasus penganiayaan yang kini memasuki tahap persidangan.
Di sisi lain, penyidik berencana memanggil wartawan yang meliput dan menayangkan jumpa pers tersebut di YouTube.
penyidik agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap wartawan terkait karya jurnalistik. Hal itu sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri.
“Karya jurnalistik dan narasumber adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya tidak boleh dikriminalisasi,”.
Berdasarkan data, laporan pencemaran nama baik oleh Siti Raminah tercatat pada 7 Maret 2025 dengan nomor: LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan ini sempat diajukan pencabutannya pada 7 Mei 2025, lengkap dengan tanda tangan, materai, dan stempel Polres Jakarta Selatan. Namun, pada 1 Agustus 2025, pihak terlapor kembali menerima surat pemanggilan karena pelapor meminta kasusnya dilanjutkan.
Dewan Pers menegaskan bahwa sesuai MoU, setiap pengaduan terkait karya jurnalistik sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Pers sebelum masuk ranah kepolisian. Sosialisasi MoU ini dinilai penting agar penyidik memahami fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugasnya.
