JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan eksploitasi remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke hingga hamil lima bulan. Salah satu pelaku yang berperan sebagai perekrut korban, yakni RH, diketahui telah meninggal dunia.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan RH meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penelusuran, RH sudah meninggal dunia dengan bukti surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Dengan meninggalnya RH, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini masih terus berjalan.
Keterangan yang dihimpun,
selama di Jakarta, korban ditampung oleh tersangka di sebuah apartemen. Korban setiap hari diantar jemput pelaku ke bar untuk melayani laki-laki hidung belang.
Di apartemen tersebut, korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara itu, pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar adalah seorang wanita, VFO alias S. Setidaknya sudah 12 tersangka terlibat dalam kasus yang menimpa wanita muda ini, hingga mengakibatkan dirinya hamil 5 bulan.
Korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta melayani beberapa pria hidung belang, bekerjasama dengan pemilik bar. Lalu korban dibayar dengan upah Rp 175 ribu sampai dengan Rp 225 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para pelaku juga disangkakan dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Kasusnya kini sedang digangani kepolisian Polda Metro Jaya. [Redaksi.hpm]
