Jakarta, Harianposmetro.com– Kasus sengketa hak cipta kembali menyeruak di industri musik Indonesia. Kali ini, konflik terjadi antara AREA MUSIKINDO (PT Arga Media Indonesia/AMI) dengan PT Abinaya Media Pustaka (AMP) yang dipimpin oleh DJ Manikci (Mangiring Manik).
Perseteruan bermula dari penghapusan dua lagu populer, “Nan Ko Paham” dan “Sa Inging Ko Tahu”, dari platform musik digital. AMI menegaskan kedua lagu tersebut merupakan karya artis mereka yang secara hukum berada di bawah hak eksklusif label.

“AMP awalnya hanya meminta izin cover satu versi. Namun kenyataannya mereka memproduksi banyak versi dan mendistribusikan ke DSP. Lebih ironis lagi, lagu original milik kami justru ikut diturunkan,” ungkap Ahmad Soleh, pemilik AMI.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh, namun menurut Ahmad Soleh, DJ Manikci tidak merespons dengan baik. Ia bahkan menyebut pihaknya sempat mendapat ancaman penghapusan akun YouTube resmi.
Merasa dirugikan, AMI kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH, namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, AMI memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ahmad Soleh menyebut penghapusan sepihak ini telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Potensi pendapatan dari karya tersebut hilang, sementara reputasi artis maupun label ikut tercoreng.
“Kalau tidak ada ketegasan hukum, ini bisa jadi preseden buruk. Kami ingin memberi sinyal bahwa hak cipta tidak bisa seenaknya diakui pihak lain,” tegasnya.Jakarta, 18 Agustus 2025 .
Sementara itu, kuasa hukum AMI menegaskan tindakan AMP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. “Hak cipta adalah hak eksklusif yang dilindungi undang-undang. Menghapus atau mengklaim karya tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Edi Ribut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun menunggu langkah selanjutnya, apakah perselisihan ini akan berakhir damai atau berlanjut ke meja hijau.
Kasus ini dipandang sebagai ujian penting bagi kepastian hukum di industri musik Indonesia. “Semoga menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih menghargai karya cipta,” tutup Ahmad Soleh.
