
Tangerang,Harianposmetro.com– Bekas galian C di Kampung Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa. Lokasi bekas galian yang tidak direklamasi dan membentuk lubang cukup dalam, diperkirakan mencapai 5 hingga 6 meter, memicu keprihatinan warga.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 5 Desember 2023. Seorang remaja bernama M. Rizki dilaporkan tenggelam saat berenang bersama tiga temannya sekitar pukul 11.45 WIB di lokasi tersebut. Upaya pertolongan tidak berhasil, sehingga nyawa Rizki tidak tertolong.29 Agustus 2025.
Keluarga korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang dengan nomor laporan LP/B/720/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG pada Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Namun, pihak keluarga menilai proses penanganan kasus berjalan lambat.
“Awalnya laporan sempat ditindaklanjuti, tapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan,” ujar orang tua korban yang masih dirundung duka. Ia berharap kepolisian dapat membuka kembali laporan tersebut agar ada kepastian hukum.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Tangerang sekitar 10 Februari 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Andi Nur Akbar Juanda, SH, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan.
“Kami menghormati proses hukum, namun berharap penanganan perkara bisa lebih cepat agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga dan kuasa hukum juga meminta agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dapat memberikan perhatian terhadap keberadaan bekas galian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Hingga kini, keluarga korban berharap laporan yang telah dibuat dapat kembali ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru, serta menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan adil.