Jakarta,Harianposmetro.com— Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sama sekali tidak menerima aliran dana dari pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Menurut Hotman, tuduhan adanya unsur memperkaya diri belum terbukti. “Kan korupsi itu harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Untuk memperkaya diri, belum ada bukti. Tidak ada satu sen pun uang yang mengalir ke rekening Nadiem,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Hotman juga menekankan, dugaan unsur memperkaya pihak lain melalui praktik mark-up harga sudah diuji melalui audit resmi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata dia, telah melakukan audit dua kali terhadap proyek pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020–2022. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi mark-up. “BPKP mengatakan, dari segi harga, tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Bahasa awamnya: tidak ada mark-up,” tambah Hotman.
Lebih lanjut, audit BPKP disebut menilai aspek ketepatan waktu, jumlah, kualitas, hingga manfaat. Hasil audit menunjukkan pengadaan laptop sesuai prosedur, dengan harga awal Rp6,49 juta per unit yang kemudian turun menjadi Rp5,8 juta setelah negosiasi. “Itu semua tercatat resmi di e-katalog LKPP. Justru ada penurunan harga hampir Rp700 ribu per unit,” jelas Hotman.
Meski demikian, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan negara ditaksir merugi hingga Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Dalam proses hukum ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menghadapi proses hukum secara terbuka di pengadilan. “Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada mark-up, maka unsur korupsi gugur dengan sendirinya. Mari kita buktikan di persidangan,” tutup Hotman.
