JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com | Malang nian nasib bocah perempuan berusia 11 tahun ini. Sebut saja namanya Bunga (nama samaran). Ia diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas disebuah rumah di Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10).
Polisi telah menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menerangkan peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk membeli baju pada Senin.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10).
Setibanya di rumah pelaku, korban langsung dibekap. Pelaku kemudian mengikat korban dengan kabel sampai sesak dan tak bernafas.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang diketahui juga merupakan tetangga korban, justru mencabuli korban yang sudah tak bernyawa.
“Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan),” ucap Onkoseno.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandas Onkoseno.▪[Redaksi.hpm]
