Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Kecepatan pengungkapan patut dipuji. Tetapi keadilan tidak diukur dari seberapa cepat kasus terungkap, melainkan seberapa dalam kebenaran dibongkar.
Di titik ini, hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor. Kolaborasi antara Polri dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) patut diapresiasi. Ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum lintas institusi tidak mengenal ruang abu-abu. Ketika ada dugaan keterlibatan oknum militer, maka mekanisme hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari kompromi.
|| TAK sampai sepekan, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berhasil diungkap. Ada keterlibatan empat oknum TNI?
Peristiwa 12 Maret 2026 itu menemukan titik terang pada 18 Maret 2026. Kecepatan ini layak diapresiasi, bukan semata soal waktu, tetapi juga metode, keseriusan, dan pesan tegas, bahwa negara tidak boleh kalah oleh teror.
Langkah Polda Metro Jaya membentuk tim penyidik khusus di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Asep Edi Suheri menunjukkan respons institusional yang sigap. Pendekatan scientific crime investigation: melalui analisis CCTV, pemeriksaan saksi, dan sinkronisasi data, menegaskan bahwa penegakan hukum kini bergerak ke arah yang lebih modern, presisi, dan akuntabel. Ini bukan sekadar kerja cepat, melainkan kerja cerdas.
Keberhasilan ini layak mendapat perhatian serius dari Polri secara nasional. Sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Sulistiyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada tim khusus yang bekerja tanpa jeda. Apresiasi bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga energi moral bagi profesionalisme aparat di lapangan.
Namun, di balik capaian itu, ada pekerjaan rumah (PR) yang jauh lebih besar. Pengungkapan pelaku lapangan, dugaan keterlibatan oknum militer, harus menjadi pintu masuk, bukan garis akhir. Motif di balik penyiraman ini masih gelap. Apakah ini tindakan spontan, atau bagian dari skenario yang lebih sistematis? Siapa aktor intelektual di belakangnya?
Di titik ini, hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor. Kolaborasi antara Polri dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) patut diapresiasi. Ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum lintas institusi tidak mengenal ruang abu-abu. Ketika ada dugaan keterlibatan oknum militer, maka mekanisme hukum harus berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari kompromi.
Di sisi lain, langkah Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) adalah sinyal pengawasan yang tidak boleh berhenti pada formalitas. Rapat kerja dengan Polri, LPSK, hingga kuasa hukum korban harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, bukan sekadar agenda administratif.
Kasus ini bukan kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap pembela HAM, hal ini pilar penting dalam negara demokrasi. Ketika pembela HAM diserang, sesungguhnya yang terancam adalah ruang kebebasan sipil itu sendiri.
Karena itu, desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar pengusutan menjangkau aktor intelektual adalah tuntutan yang sah, bahkan mendesak.
Wacana pembentukan tim gabungan pencari fakta, baik oleh pemerintah maupun Komnas HAM, patut dipertimbangkan serius. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, setiap capaian akan selalu dibayangi kecurigaan.
Kecepatan pengungkapan patut dipuji. Tetapi keadilan tidak diukur dari seberapa cepat kasus terungkap, melainkan seberapa dalam kebenaran dibongkar.
Jika penanganan berhenti pada pelaku lapangan, maka negara baru menyentuh permukaan. Namun jika berani menembus hingga aktor intelektual, di situlah negara benar-benar hadir: melindungi, menegakkan, dan memberi rasa keadilan.
Inilah momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan satu hal sederhana namun fundamental, bahwa di republik ini, tidak ada yang kebal hukum.*
[Jakarta, 19 Maret 2026/®harian posmetro.com]
