Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Publik tidak membutuhkan pidato Presiden Prabowo yang hanya terdengar patriotik di ruang parlemen. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara membongkar jaringan kekuasaan yang selama ini menikmati kebocoran ekonomi nasional. Sebab oligarki di Indonesia bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi sudah menyatu dengan politik, birokrasi, bahkan penegakan hukum.
Tentu saja hal ini dapat dimaknai sebagai situasi dimana politisi atau penguasa terus-menerus memproduksi janji manis, pencitraan, dan perdebatan kosong (retorika), namun kebijakan yang dihasilkan tetap didikte oleh segelintir elit bermodal (oligarki) demi kepentingan mereka sendiri.
|| PIDATO Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin, menjadi salah satu pidato ekonomi-politik paling keras sejak awal pemerintahannya. Dihadapan parlemen, Prabowo kembali menghidupkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar utama pembangunan ekonomi nasional.
Ia menolak kapitalisme neoliberal, mengkritik ketimpangan ekonomi, dan menyoroti kebocoran kekayaan negara yang selama puluhan tahun terjadi melalui praktik tambang ilegal, transfer pricing, under invoicing, hingga pencurian sumber daya alam.
Pidato itu tentu menarik. Di tengah dominasi ekonomi pasar yang semakin liberal, keberanian mengangkat kembali “Ekonomi Pancasila” terdengar seperti upaya mengembalikan negara ke rel konstitusi. Namun pertanyaan terbesarnya adalah, apakah ini benar-benar arah baru kebijakan negara atau sekadar retorika politik yang kuat di mimbar, tetapi lemah di lapangan?
Prabowo benar ketika mengatakan Indonesia sesungguhnya kaya raya. Negeri ini memiliki nikel, batu bara, emas, sawit, gas, laut yang luas, dan posisi geografis strategis.
Tetapi ironi terbesar bangsa ini adalah kekayaan itu tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan yang merata. Pertumbuhan ekonomi tetap terjadi, namun kelas menengah melemah, daya beli turun, dan ketimpangan terus melebar.
Di titik ini, pidato Presiden sesungguhnya merupakan kritik terhadap sistem ekonomi yang selama ini berjalan. Masalahnya, sistem tersebut tidak berdiri sendiri. Ia ditopang oleh jejaring kekuasaan politik, birokrasi, dan oligarki ekonomi yang selama bertahun-tahun menikmati keuntungan dari lemahnya negara.
Karena itu, ukuran keberhasilan pidato tersebut bukan pada tepuk tangan di ruang sidang DPR, melainkan pada keberanian pemerintah menyentuh aktor besar di balik kebocoran ekonomi nasional. Negara selama ini sering tampak keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap mafia besar. Tambang ilegal bertahun-tahun beroperasi bukan karena negara tidak tahu, melainkan karena ada kekuatan yang melindungi.
Pidato Presiden menjadi relevan ketika ia mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa penegakan hukum. Pernyataan itu sebenarnya merupakan pengakuan bahwa ada masalah serius dalam tata kelola negara dan oknum aparat penegakan hukum.
Namun publik juga berhak bertanya, apakah pemerintahan ini cukup kuat menghadapi para pemain besar yang selama ini menikmati rente ekonomi nasional? Sebab melawan oligarki tidak cukup dengan pidato nasionalisme ekonomi. Dibutuhkan reformasi hukum, keberanian politik, dan konsistensi kebijakan.
Hal lain yang patut dicermati adalah agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang terus didorong pemerintah. Gagasan membangun industri mobil, motor, komputer, hingga pengolahan sumber daya alam di dalam negeri memang penting agar Indonesia tidak terus menjadi pasar bagi negara lain. Tetapi industrialisasi tanpa pengawasan juga berpotensi melahirkan oligarki baru dengan wajah nasionalisme ekonomi.
Begitu pula dengan Danantara sebagai dana kedaulatan nasional. Di satu sisi, ia dapat menjadi instrumen pembiayaan strategis untuk mempercepat pembangunan. Namun di sisi lain, konsentrasi pengelolaan aset negara dalam skala besar tanpa transparansi dan pengawasan publik berisiko menciptakan pusat kekuasaan ekonomi baru yang sulit dikontrol.
Pidato Prabowo menunjukkan satu hal penting, negara mulai menyadari bahwa masalah utama Indonesia bukan kekurangan sumber daya, melainkan kebocoran dan ketidakadilan dalam pengelolaannya. Tetapi kesadaran saja tidak cukup. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya semangat patriotik di podium.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pidato yang hanya terdengar patriotik di ruang parlemen. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara membongkar jaringan kekuasaan yang selama ini menikmati kebocoran ekonomi nasional. Sebab oligarki di Indonesia bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi sudah menyatu dengan politik, birokrasi, bahkan penegakan hukum.
Jika pemerintah benar-benar ingin menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, maka pertarungan sesungguhnya bukan melawan teori neoliberalisme, melainkan melawan kepentingan elite yang selama ini diuntungkan oleh sistem yang timpang.
Di titik itu, publik akan melihat apakah pidato Presiden Prabowo Subianto benar-benar merupakan awal perubahan besar atau justru hanya menjadi narasi nasionalisme ekonomi yang akhirnya tunduk pada kompromi kekuasaan.
[Jakarta, 21 Mei 2026/®redaksi harianposmetro.com]
