JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com || Dibalik kemegahan Gedung MPR DPR dan DPD RI di Jalan Gatot Soebroto Jakarta, terdapat proyek tanpa mengindahkan K-3.
Pekerja Proyek Pembangunan Pos Pamdal ruangan CCTV Gedung MPR DPR dan DPD RI menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu K3 dan helm, sementara tidak ada pengawasan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana di lokasi.
Pengamatan wartawan di lapangan terlihat tidak satupun pekerja memakai APD atau K3 , dan hanya
menggunakan bambu di sekitar proyek sebagai steger atau pijakan kerja bagi para pekerja, Rabu (15/04/26).
Menanggapi hal itu, Dahlan selaku Wartawan Senior di kenal kalangan jurnalis bertugas di Polda Metro Jaya dan aktif di organisasi PWI mengatakan, Pekerjaan konstruksi dengan dana APBN harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis,” ujarnya saat dimintai tanggapannya di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Dahlan juga menyampaikan, “Bahwa minimnya pengawasan dan tidak adanya penerapan K3 bisa membahayakan nyawa pekerja. Apalagi pekerjaannya di lingkungan Gedung Wakil Rakyat, hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10/2021.” ujarnya.
Wartawan mencoba mencari informasi ke pihak petugas Pamdal di lokasi untuk menanyakan terkait anggaran, proyek dikerjakan pihak kontraktor dari mana, dan tidak adanya papan nama proyek.
“Bukan pos bang, itu buat ruangan pemantauan cctv. Soal yang lain kurang tahu saya bang, coba tanya ke pejabat yang bersangkutan ya bang,” ujar petugas yang tidak mau sebut namanya.Redaksi•
