“Jadi ada empat kunci utama bagi seseorang untuk menjalani hidup dengan tenang dan selamat, yaitu menepati janji kepada Allah sesuai dengan keyakinan masing-masing, hidup sesuai dengan norma yang berlaku di tengah masyarakat, senantiasa bersyukur atas apa yang ada dan memperkuat hubungan sosial dan kekeluargaan,” ujarnya di Ruang Antasari, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.com ||Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Firmanuddin Ibrahim, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun pada 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai 1 Oktober 2026.
Firmanuddin, mengatakan, masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan babak baru untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga, serta kembali aktif di tengah masyarakat.
“Jadi ada empat kunci utama bagi seseorang untuk menjalani hidup dengan tenang dan selamat, yaitu menepati janji kepada Allah sesuai dengan keyakinan masing-masing, hidup sesuai dengan norma yang berlaku di tengah masyarakat, senantiasa bersyukur atas apa yang ada dan memperkuat hubungan sosial dan kekeluargaan,” ujarnya di Ruang Antasari, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irfan Maulana, menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini, selain penyerahan SK pensiun, juga memberikan pembekalan dan informasi terkait pengurusan administrasi pensiun agar pelaksanaannya lebih mudah, tepat sasaran, serta tepat waktu.*
redaksihpm*
