JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia memiliki urgensi yang semakin kuat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia.
Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lanjut usia atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas telah mencapai sekitar 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi Indonesia.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan. Pada 2045, proporsi penduduk lanjut usia diproyeksikan dapat mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 50–65 juta jiwa.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lanjut usia bukan persoalan yang bisa kita tunda. Hari ini jumlahnya sudah mencapai hampir 35 juta jiwa dan ke depan akan semakin besar. Karena itu, kita membutuhkan sistem kebijakan yang kuat dan komprehensif untuk memastikan para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman dan bermartabat,” ujar Kariyasa.
Menurutnya, peningkatan jumlah lansia tersebut harus diikuti perubahan paradigma dalam kebijakan negara. Lansia tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan atau objek pembangunan, tetapi harus dipandang sebagai subjek sekaligus pemegang hak yang memiliki martabat, kebutuhan, potensi, pilihan hidup, dan hak untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupannya.
“RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Lansia bukan sekadar objek yang harus dibantu, tetapi warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.
Urgensi RUU Semakin Besar Menghadapi 2045
Kariyasa menilai proyeksi peningkatan jumlah lansia hingga 2045 harus menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang. Semakin besar jumlah penduduk lansia berarti semakin besar pula kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial, perawatan jangka panjang, lingkungan ramah lansia serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.
Karena itu, pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada persoalan bantuan sosial bagi lansia yang kurang mampu.
“Kalau jumlah lansia terus bertambah, maka negara harus menyiapkan sistemnya dari sekarang. Jangan sampai kita baru membangun kebijakan ketika jumlah lansia sudah sangat besar dan kebutuhan pelayanannya sudah semakin kompleks,” kata Kariyasa.
Dirinya juga menegaskan bahwa perubahan paradigma ini menjadi landasan bagi pengaturan mengenai hak, pelayanan, perlindungan, pemberdayaan, kesehatan, ekonomi, partisipasi hingga penganggaran bagi lansia.
Tidak Lagi Membeda-bedakan Lansia Berdasarkan Potensi Ekonomi
Kariyasa juga menyoroti perlunya mengevaluasi dikotomi antara lansia “potensial” dan “tidak potensial”. Status pekerjaan maupun kemampuan ekonomi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kebutuhan pelayanan seorang lansia.
Seorang lansia bisa saja masih bekerja tetapi berada dalam kondisi miskin, tidak bekerja namun tetap mandiri, atau masih aktif secara sosial tetapi membutuhkan layanan kesehatan maupun perawatan tertentu.
“Pendekatan terhadap lansia harus melihat kebutuhan mereka secara utuh. Jangan sampai seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan hanya karena dikategorikan berdasarkan kemampuan bekerja atau kondisi ekonominya,” tegasnya.
Hak Lansia Harus Operasional dan Bisa Diakses
Kariyasa mendorong agar hak-hak lansia dalam RUU tidak berhenti sebagai norma yang bersifat umum, tetapi benar-benar dapat diakses dan dilaksanakan.
Hak tersebut antara lain mencakup kesehatan, perlindungan dan jaminan sosial, perawatan jangka panjang, perlindungan dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi, aksesibilitas, informasi, layanan publik, bantuan hukum, partisipasi serta lingkungan yang aman dan ramah lansia.
“Yang kita perlukan bukan hanya daftar hak, tetapi bagaimana hak tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari lansia. Harus ada standar pelayanan, mekanisme pengaduan, perlindungan dan pemulihan hak,” ujar Kariyasa.
Perawatan Jangka Panjang Harus Menjadi Bagian Sistem Kelanjutusiaan
Menurut Kariyasa, aspek kesehatan juga harus mendapatkan perhatian serius. Sistem pelayanan tidak cukup hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi harus mencakup rangkaian pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif hingga perawatan jangka panjang.
Hal tersebut mencakup pelayanan geriatri, kesehatan mental, rehabilitasi, perawatan di rumah, pelayanan berbasis komunitas, layanan harian dan residensial, perawatan paliatif, serta dukungan bagi perawat atau pendamping.
“Ketika kebutuhan lansia semakin kompleks, negara harus memiliki sistem perawatan yang berkelanjutan. Jangan sampai persoalan lansia baru mendapatkan perhatian ketika sudah berada dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Data
Kariyasa juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan sosial lanjut usia yang tepat sasaran, berbasis data, berkelanjutan, terintegrasi dan responsif terhadap tingkat kerentanan.
Menurutnya, seorang lansia tidak boleh kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar hanya karena faktor usia, kemiskinan, kehilangan pekerjaan, tidak memiliki keluarga, disabilitas maupun kebutuhan perawatan.
Karena itu, dirinya mendorong pembentukan sistem data dan informasi kelanjutusiaan yang terintegrasi dengan sistem data nasional, sehingga pemerintah tidak hanya mengetahui jumlah lansia, tetapi juga mengetahui kondisi sosial ekonomi, kesehatan, disabilitas, tingkat kemandirian, kebutuhan layanan, status jaminan sosial dan kebutuhan perawatan jangka panjang mereka.
Jangan Bebani Daerah Tanpa Kewenangan dan Pembiayaan yang Jelas
Kariyasa menilai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga harus dirumuskan secara jelas.
“Jangan sampai daerah diberikan banyak kewajiban tetapi tidak diberikan kewenangan, standar pelayanan dan dukungan pembiayaan yang memadai. RUU ini harus membangun pembagian tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah,” katanya.
Lansia Harus Mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Penelantaran
Selain kesejahteraan sosial dan kesehatan, Kariyasa memandang perlu adanya perlindungan khusus bagi lansia dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan harta, penipuan maupun pemaksaan keputusan.
Perlindungan tersebut harus dibangun melalui sistem yang mencakup pencegahan, deteksi, pelaporan, perlindungan, pendampingan, pemulihan hingga penegakan hukum.
“Lansia harus mendapatkan jaminan bahwa mereka dapat menjalani masa tua dengan aman, bermartabat dan terlindungi. Negara tidak boleh hadir hanya setelah terjadi persoalan, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan sejak awal,” ujar Kariyasa.
RUU Kesejahteraan Lansia Semakin Urgen untuk Dibahas Sekarang
Kariyasa menegaskan, meningkatnya jumlah lansia saat ini dan proyeksi peningkatan yang jauh lebih besar pada 2045 menjadi alasan kuat bahwa pembahasan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus dilakukan secara serius dan komprehensif.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh menunggu sampai persoalan kelanjutusiaan menjadi semakin besar baru kemudian membangun sistem perlindungannya.
“Kita sedang mempersiapkan Indonesia menuju 2045. Kalau hari ini hampir 35 juta penduduk kita sudah berusia 60 tahun ke atas dan jumlahnya akan terus meningkat, maka kebijakan untuk lansia harus kita siapkan dari sekarang. Inilah urgensi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.”
Ia menambahkan, RUU tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun sistem kelanjutusiaan nasional yang mampu menjawab kebutuhan lansia dari berbagai aspek, bukan hanya bantuan sosial.
“Semangatnya adalah memastikan setiap warga negara dapat menjalani masa lanjut usia secara bermartabat, sehat, aman, terlindungi dan tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Jangan sampai ada lansia yang tertinggal ketika Indonesia memasuki 2045,” tutup Kariyasa.
