JAKARTA — Mahkamah Agung memenangkan musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo, alias Badai, dalam sengketa hak cipta. Dalam putusan kasasi, MA menghukum PT Halo Entertainment Indonesia membayar ganti rugi Rp300 juta. Putusan ini berkaitan dengan pelanggaran hak moral atas lagu I Still Love You.
MA menegaskan Badai merupakan pencipta lagu tersebut dan berhak memperoleh perlindungan hukum. Pengadilan juga menyatakan pencantuman nama pencipta yang berbeda melanggar hak moralnya. Putusan itu menjadi pukulan hukum bagi pengelolaan identitas pencipta dalam distribusi musik digital.
Perkara ini menyoroti persoalan mendasar industri musik: siapa yang memperoleh pengakuan atas sebuah karya. Penyanyi memang membawakan lagu di hadapan publik, tetapi pencipta melahirkan komposisinya. Ketika identitas pencipta tidak tercantum secara benar, pengakuan atas kontribusi kreatif ikut terancam.
Kuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menegaskan hak moral bukan pelengkap perlindungan hak cipta. Menurut dia, industri musik tidak boleh hanya memperhatikan aspek komersial sebuah lagu. Pengakuan terhadap pencipta juga merupakan kewajiban yang harus dihormati.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tetapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya,” ujar Minola.
“Padahal, lagu itu tidak akan pernah ada tanpa penciptanya,” katanya.
Nama Pencipta Dipersoalkan di Tiga Platform Musik Digital
Sengketa bermula ketika Badai menemukan ketidaksesuaian informasi pencipta lagu I Still Love You. Persoalan itu muncul pada Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Menurut pihak Badai, informasi tersebut tidak mencantumkan identitasnya secara benar.
Lagu itu dibawakan penyanyi yang dalam keterangan perkara disebut Ray Pong. Nama tersebut perlu dipastikan kembali melalui dokumen perkara sebelum publikasi. Persoalan utama gugatan bukan penampilan penyanyi, melainkan pencantuman identitas pencipta.
Pihak Badai mengaku telah menempuh komunikasi dan mengirimkan somasi sebelum mengajukan gugatan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak. Badai kemudian membawa sengketa itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat pertama, pengadilan tidak mengabulkan gugatan Badai. Ia kemudian mengajukan kasasi untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara tersebut. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri sengketa itu.
Putusan tersebut menegaskan kedudukan Badai sebagai pencipta lagu. MA juga menyatakan adanya pelanggaran hak moral terkait pencantuman nama pencipta. Selain itu, pengadilan menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp300 juta kepada PT Halo Entertainment Indonesia.
Hak Moral Bukan Sekadar Urusan Nama
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak moral pencipta. Pasal 5 memberikan hak kepada pencipta untuk mencantumkan namanya pada ciptaan. Ketentuan tersebut juga melindungi pencipta dari perubahan nama atau judul secara tidak patut.
Hak moral berbeda dari hak ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan komersial karya. Hak moral melindungi hubungan personal pencipta dengan karya yang dihasilkannya. Sementara itu, hak ekonomi mencakup kewenangan memperoleh manfaat dari penggunaan ciptaan sesuai ketentuan.
Karena itu, sengketa ini tidak semata-mata menyangkut pembayaran ganti rugi. Pencantuman identitas pencipta berkaitan dengan reputasi, atribusi, dan integritas karya. Kesalahan informasi pada platform digital dapat memengaruhi pengakuan publik terhadap pencipta.
Dalam industri musik digital, metadata menjadi salah satu sumber informasi mengenai identitas pembuat karya. Label, distributor, dan pengelola katalog perlu memastikan data tersebut akurat. Kelalaian dalam pencatatan dapat memicu sengketa dan merugikan pihak yang memiliki hak.
Putusan MA ini memperlihatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan katalog musik. Pelaku industri tidak semestinya menganggap pencantuman nama sebagai urusan teknis belaka. Ketepatan informasi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pencipta.
Badai: Pencipta Lagu Jangan Dianggap Pelengkap
Badai menyambut putusan MA sebagai langkah penting bagi perlindungan pencipta lagu Indonesia. Ia menilai profesi pencipta masih kerap ditempatkan di belakang penyanyi dan industri rekaman. Padahal, karya pencipta menjadi fondasi bagi lahirnya lagu yang dinikmati masyarakat.
“Terus terang, kami merasa negara ini belum sepenuhnya mendukung profesi kami,” kata Badai. “Kami masih dianggap sebagai pelengkap dari sebuah karya,” ujarnya.
Badai mengatakan baru mengetahui persoalan pencantuman nama tersebut pada 2025. Setelah mengetahuinya, ia memilih meminta pertanggungjawaban pihak terkait pengelolaan dan pengunggahan lagu. Ia menyatakan tidak menjadikan penyanyi yang membawakan lagu sebagai sasaran utama persoalan.
Sikap tersebut menempatkan tanggung jawab pengelolaan hak sebagai inti sengketa. Namun, penetapan tanggung jawab setiap pihak tetap harus merujuk pada amar putusan. Dokumen putusan lengkap penting untuk memastikan ruang lingkup kewajiban perusahaan dan dasar pertimbangan majelis hakim.
Minola meminta PT Halo Entertainment Indonesia melaksanakan putusan MA, termasuk membayar ganti rugi Rp300 juta. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, pihak Badai membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur eksekusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini berpotensi menjadi pengingat bagi industri musik digital Indonesia. Pengakuan pencipta tidak boleh tenggelam di balik popularitas penyanyi maupun kepentingan komersial. Perlindungan hak cipta membutuhkan pencatatan yang akurat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum.
Pada akhirnya, industri musik tidak hanya bertumpu pada suara yang terdengar. Industri tersebut juga berdiri di atas kreativitas pencipta yang menghasilkan karya. Mengabaikan identitas pencipta berarti mempertaruhkan penghormatan terhadap fondasi utama ekosistem musik. {red}
