Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Hubungan antara preman dan pedagang di Tanah Abang merupakan isu klasik yang kembali mencuat akibat serangkaian aksi premanisme terbaru di kawasan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Merujuk pada peristiwa pemecahan mangkuk tukang bakso beberapa hari lalu di Tanah Abang Jakarta Pusat bukan sekadar aksi premanisme biasa. Ia adalah potret retak dari wajah kota yang selama ini dibanggakan sebagai “kota global” Jakarta.
|| DI BAWAH bayang-bayang gedung tinggi, pusat perbelanjaan modern, dan geliat ekonomi metropolitan, seorang pedagang kecil justru dipaksa tunduk pada logika kekerasan. Mangkuk yang dipecahkan bukan hanya alat produksi, melainkan simbol konkret dari rapuhnya perlindungan negara terhadap kelompok ekonomi rentan.
Secara sosiologis, ruang publik seperti di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) merupakan bagian dari ekonomi informal perkotaan yang selama ini menopang kehidupan jutaan warga.
Namun ironisnya, ruang ini juga menjadi area abu-abu, dimana hukum formal sering kali kalah oleh kekuasaan informal. Premanisme, dalam konteks ini, bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan telah bertransformasi menjadi kekuatan laten yang hadir di jantung kota.
Tak hanya sampai di situ, sehari sebelum kasus pemecahan mangkok pedagang bakso oleh preman, muncul lagi kasus viral pemalakan terhadap sopir bajaj yang dimintai Rp 100 ribu sehari oleh preman. Pasar Tenabang memang banyak konflik, namun banyak juga yang mengambil kepentingan dan keuntungan. Keberadaan preman tiada habisnya. Sebut saja Hercules pernah berjaya di sini.
Sejarah preman Tanah Abang didominasi oleh pergeseran kekuasaan dari figur jawara lokal ke kelompok pendatang, dengan Hercules Rosario Marshall sebagai sosok paling ikonik (1980-an-1996) sebelum digeser oleh kelompok Betawi pimpinan Ucu Kambing. Wilayah ini berevolusi dari pasar tradisional menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.
Berikut adalah jejak preman Tanah Abang dari masa ke masa:
Era Tradisional (Tempo Dulu): Wilayah Tanah Abang awalnya dikuasai oleh para jawara atau jago Betawi setempat, seperti Sabeni dan Derahman Djeni. Mereka dikenal sebagai sosok yang disegani dan menjaga keamanan wilayah tradisional.
Era Hercules (1980-an – 1996): Rosario Marshall atau Hercules membangun kekuasaan di pasar tekstil Tanah Abang pada akhir 1980-an. Ia memimpin kelompok yang disegani dan mengatur dunia bawah tanah di kawasan tersebut hingga berjaya selama hampir satu dekade.
Era Pergeseran (1996 – 2000-an): Masa kejayaan Hercules berakhir pada 1996 setelah perebutan kekuasaan yang brutal dengan kelompok jawara lokal yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Muhi alias Ucu Kambing. Ucu Kambing berhasil menyingkirkan kelompok Hercules.
Era Modern & Ormas (2000-an – Sekarang): Kekuasaan di Tanah Abang mulai bertransisi menjadi bentuk organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali diidentikkan dengan mantan preman, termasuk munculnya GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) yang dikaitkan dengan Hercules. Saat ini, banyak mantan preman aktif dalam organisasi keagamaan atau telah menata diri.
Pergeseran ini menandai perubahan dari kekuasaan jagoan tunggal ke pengelolaan yang lebih terorganisir, meskipun sering kali masih diwarnai dengan keterlibatan dalam keamanan pasar.
Terlepas dari semua itu, kita tentu mengapresiasi langkah aparat seperti Polsek Tanah Abang yang bergerak cepat menangkap pelaku. Namun, dari perspektif criminal justice system, penegakan hukum yang bersifat reaktif tidak cukup untuk menjawab persoalan struktural.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: mengapa praktik pemerasan terang-terangan terjadi di ruang publik ?
Dalam hukum pidana positif, tindakan pelaku jelas memenuhi unsur: Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang pemerasan, Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, serta ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Namun, keberadaan norma hukum tersebut tidak otomatis menciptakan efek jera (deterrence effect). Dalam teori penegakan hukum, terdapat kesenjangan antara law in the books dan law in action. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum masih lebih kuat sebagai teks dibanding sebagai praktik sosial.
Ketika pedagang harus “menyicil” uang keamanan hingga tanggal tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi proses privatisasi keamanan. Fungsi negara diambil alih oleh aktor non-negara melalui mekanisme koersif. Ini adalah bentuk shadow governance yang berbahaya, karena menggerus legitimasi negara hukum.
Ekonomi Sulit, Kekerasan Menguat: Analisis Kriminologis
Tidak dapat dipungkiri, fenomena ini berkelindan dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dalam perspektif kriminologi, setidaknya terdapat tiga pendekatan yang relevan:
- Teori Strain (Robert K. Merton)
Ketika terdapat kesenjangan antara tujuan ekonomi dan sarana yang legal untuk mencapainya, sebagian individu memilih jalur ilegal. - Teori Disorganisasi Sosial
Kawasan dengan kontrol sosial lemah dan pengawasan minim cenderung menjadi lahan subur bagi kejahatan. - Routine Activity Theory
Kejahatan terjadi ketika ada pelaku termotivasi, target yang rentan, dan tidak adanya penjagaan efektif.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa kemiskinan bukan determinan tunggal kejahatan. Banyak masyarakat dalam kondisi ekonomi sulit tetap memegang nilai moral dan hukum. Dengan demikian, premanisme adalah pilihan rasional dalam konteks peluang dan lemahnya pengawasan, bukan sekadar akibat kemiskinan.
Lebih jauh, fakta bahwa pelaku mengonsumsi sabu menunjukkan adanya keterkaitan dengan rezim Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), ini menandakan bahwa kejahatan jalanan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan ekonomi ilegal yang lebih luas.
Jakarta Pasca Ibu Kota: Ujian Supremasi Hukum
Transformasi Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara menghadirkan tantangan baru. Kota ini didorong untuk bertransformasi menjadi pusat ekonomi global, dengan standar internasional dalam tata kelola kota.
Namun, indikator kota global tidak hanya diukur dari: pertumbuhan investasi, pembangunan infrastruktur, atau citra internasional.
Lebih dari itu, kota global mensyaratkan adanya supremasi hukum (rule of law) yang efektif dan inklusif.
Dalam kerangka ini, keamanan pedagang kecil menjadi indikator penting. Ketika pelaku usaha mikro tidak mendapatkan perlindungan, maka terjadi paradoks pembangunan: modernitas ekonomi tumbuh, tetapi keadilan sosial tertinggal.
Fenomena premanisme di ruang publik menunjukkan bahwa proses transformasi Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar: ketimpangan antara pembangunan fisik dan pembangunan institusi hukum.
Peristiwa ini harus dibaca sebagai wake-up call bagi negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kejadian viral. Negara harus hadir secara preventif, sistemik, dan berkelanjutan.
Ruang publik harus dikembalikan sebagai ruang aman bagi aktivitas ekonomi rakyat. Negara tidak boleh membiarkan adanya negosiasi keamanan antara pedagang dan preman.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukan terletak pada banyaknya regulasi, tetapi pada sejauh mana hukum tersebut dirasakan oleh masyarakat paling kecil sekalipun.
Jika pedagang bakso di sudut jalan tidak merasa aman, maka sesungguhnya yang sedang pecah bukan hanya mangkuk dagangannya, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
[Jakarta, 13 April 2026/®harian posmetro.com]
