Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Begal, begal dan begal! Negara tentu wajib hadir memburu begal, bahkan hingga tindakan tegas bila situasi mengancam keselamatan publik. Tetapi ada pertanyaan yang lebih besar, mengapa begal terasa makin mudah tumbuh?
Jika jawabannya adalah tekanan ekonomi, pengangguran, dan meningkatnya kerentanan sosial, maka keberhasilan negara tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditembak atau ditangkap. Ukuran sesungguhnya adalah ketika warga tidak lagi tergoda menjadi begal karena hidup mereka sendiri masih memberi harapan.
|| MENINGKATNYA aksi begal dan kejahatan jalanan (street cime) di Jakarta (wilayah hukum Polda Metro Jaya), termasuk juga di daerah belakangan ini memperlihatkan satu kenyataan pahit, dimana rasa aman warga sedang diuji.
Jalanan yang seharusnya menjadi ruang aktivitas masyarakat berubah menjadi ruang ketakutan, terutama pada malam hari dan di wilayah rawan. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut hadir dengan cepat, tegas, dan terukur.
Langkah Polda Metro Jaya menangkap 173 pelaku kejahatan sepanjang Mei 2026 patut diapresiasi sebagai upaya serius menekan kriminalitas. Sebelumnya, dalam Operasi Pekat Jaya Februari 2026 lalu, aparat juga berhasil menangkap 937 pelaku kejahatan. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas jalanan bukan isu kecil, melainkan ancaman nyata terhadap Kamtibmas atau ketertiban publik.
Ketika kejahatan meningkat dan masyarakat mulai kehilangan rasa aman, negara tidak bisa tampil setengah hati. Karena itu, keputusan duduk bersama antara Polda Metro, lembaga terkait, dan Kodam Jaya untuk membahas penanganan begal harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara menjaga keamanan warga.
Pelibatan TNI melalui patroli gabungan dan dukungan pengamanan bukan tanpa alasan. Negara ingin mengirim pesan bahwa ruang publik tidak boleh dikuasai pelaku kriminal.
Pernyataan Pangdam Jaya, Letjen TNI Deddy Suryadi, yang menegaskan bahwa keamanan masyarakat menjadi prioritas utama memperlihatkan adanya kesadaran bahwa persoalan begal telah menjadi keresahan kolektif. Ketika masyarakat takut pulang malam, takut berhenti di lampu merah, atau takut melintas di jalan tertentu, sesungguhnya negara sedang menghadapi krisis rasa aman.
Namun, kehadiran negara dalam melawan begal menjadi polemik ketika muncul istilah “tembak di tempat”. Kritik datang, termasuk dari Menteri HAM Natalius Pigai, yang menilai tindakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia. Perdebatan ini penting karena negara hukum memang tidak boleh bertindak di luar aturan.
Perdebatan viral tembak pelaku begal di tempat datang dari Kapolda Lampung, ketika anak buahnya tewas dibegal. Maraknya aksi begal di Lampung membuat Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengeluarkan ultimatum keras. Seluruh jajaran polres hingga polsek diperintahkan menindak tegas pelaku begal. Anggota polisi diminta tak ragu tembak di tempat jika pelaku melawan dan membahayakan masyarakat.
Tak hanya Kapolda Lampung, pernyataan semacam itu, juga pernah dilontarkan mantan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Sang Kapolres dengan tegas menyatakan, bahwa warga yang melawan pelaku begal untuk membela diri, tidak akan diproses hukum atau di penjara. Ia menjamin masyarakat tidak perlu takut untuk mempertahankan nyawa dan harta dari ancaman kejahatan.
Pernyataan ini sejalan dengan perlindungan hak bela diri yang diatur dalam hukum Indonesia demi keselamatan jiwa.
Masyarakat netizen yang menilai pun, ada pro dan kontra. Tapi lebih telak lagi kritik pedas datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Kedua orang ini mempertanyakan Kapasitas Natalius Pigai sebagai Menteri HAM.
Tetapi perlu dipahami, tindakan tegas bukan berarti tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum terhadap pelaku begal memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. Kepolisian merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian berdasarkan tiga asas utama: legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Artinya, tindakan keras dilakukan secara bertahap, diawali peringatan, pelumpuhan, dan hanya dilakukan lebih jauh bila ada ancaman serius terhadap keselamatan warga atau petugas.
Dalam konteks ini, “tembak di tempat” seharusnya tidak dipahami sebagai kebijakan menembak tanpa proses, melainkan tindakan terakhir ketika pelaku membahayakan nyawa dan keselamatan publik. Negara memang wajib melindungi HAM, tetapi negara juga memiliki kewajiban yang sama besarnya yakni melindungi hak masyarakat untuk hidup aman.
Meski demikian, melihat begal semata-mata sebagai persoalan keamanan juga keliru. Kejahatan jalanan sering kali menjadi cermin adanya tekanan sosial-ekonomi yang memburuk. Ketika biaya hidup meningkat, lapangan pekerjaan terbatas, dan angka kemiskinan bertambah, kriminalitas jalanan sering menjadi gejala yang muncul di permukaan. Tentu tidak semua pelaku begal terdorong ekonomi, banyak juga dipicu narkoba, budaya kekerasan, atau jaringan kriminal, tetapi mengabaikan faktor ekonomi berarti menutup mata terhadap akar persoalan.
Karena itu, perang melawan begal tidak boleh hanya berhenti pada operasi keamanan, patroli gabungan, atau tindakan represif. Persoalan ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan presiden dalam memastikan pemulihan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat bawah. Jika perut lapar, pengangguran meningkat, dan ketimpangan membesar, maka polisi akan terus menangkap pelaku, tetapi ruang lahirnya kriminalitas tetap terbuka.
Pada akhirnya, negara tentu wajib hadir memburu begal, bahkan hingga tindakan tegas bila situasi mengancam keselamatan publik. Tetapi ada pertanyaan yang lebih besar, mengapa begal terasa makin mudah tumbuh?
Jika jawabannya adalah tekanan ekonomi, pengangguran, dan meningkatnya kerentanan sosial, maka keberhasilan negara tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditembak atau ditangkap. Ukuran sesungguhnya adalah ketika warga tidak lagi tergoda menjadi begal karena hidup mereka sendiri masih memberi harapan.*
[Jakarta, 25 Mei 2026/®redaksi harian posmetro.com]
