Oleh: Naek Pangaribuan, Wartawan Senior, Pemerhati Hukum dan Pers
Statemen Presiden Prabowo Soal Wartawan Londo Ireng: Kritik Boleh, Pelabelan Tidak!
Kontroversi itu! Ramai soal statemen Presiden Prabowo yang menyebut “Wartawan Londo Ireng.” Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari organisasi kewartawanan, seperti PWI dan AJI. Bahkan LSM pun kena getahnya.
Reaksi PWI DKI Jakarta dan AJI patut dipahami dalam konteks tersebut. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi lain. Sementara AJI menilai pelabelan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers serta mengurangi kepercayaan publik terhadap jurnalis. Kedua organisasi itu sesungguhnya sedang mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terlebih ketika yang berbicara adalah Presiden Republik Indonesia.
|| PIDATO Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026) lalu, memunculkan perdebatan luas.
Apa pasal? Ternyata dalam pidatonya, Presiden menyebut masih adanya “londo ireng” di Indonesia yang menurutnya kini tampil dengan “baju” baru, seperti wartawan/jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pernyataan tersebut segera memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sebagai kepala negara, Presiden tentu memiliki hak menyampaikan kritik terhadap siapa pun, termasuk media massa, LSM, akademisi, maupun pengamat. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Demikian pula, pers dan masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk mengkritik pemerintah. Hubungan keduanya memang tidak selalu harmonis, tetapi justru di situlah demokrasi bekerja.
Namun, persoalannya bukan terletak pada hak untuk mengkritik. Persoalannya adalah ketika kritik disampaikan melalui istilah yang memiliki beban sejarah dan konotasi yang sangat kuat.
Secara historis, istilah “londo ireng” merujuk kepada pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda atau mengkhianati perjuangan bangsanya sendiri. Label tersebut identik dengan pengkhianatan, keberpihakan kepada kepentingan asing, dan hilangnya loyalitas kepada bangsa.
Ketika istilah itu dihubungkan dengan profesi wartawan/jurnalis, pengamat, maupun LSM, muncul kesan bahwa kelompok-kelompok tersebut sedang dicurigai sebagai pihak yang bekerja untuk kepentingan asing. Walaupun mungkin Presiden bermaksud menyasar oknum tertentu, penyebutan profesi secara umum berpotensi menimbulkan stigma terhadap seluruh profesi tersebut. Di sinilah letak persoalan utamanya.
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas pers bukan sekadar menyampaikan informasi yang menyenangkan pemerintah, tetapi juga mengungkap fakta yang mungkin tidak nyaman didengar penguasa. Kritik yang lahir dari hasil kerja jurnalistik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Demikian pula LSM. Tidak sedikit organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun membantu negara mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, memperjuangkan hak-hak masyarakat, mendampingi korban ketidakadilan, hingga mengawasi penggunaan anggaran publik. Tentu ada oknum yang menyalahgunakan profesinya. Namun, kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk memberi stigma kepada seluruh profesi.
Reaksi PWI DKI Jakarta dan AJI patut dipahami dalam konteks tersebut. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi lain. Sementara AJI menilai pelabelan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers serta mengurangi kepercayaan publik terhadap jurnalis. Kedua organisasi itu sesungguhnya sedang mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terlebih ketika yang berbicara adalah Presiden Republik Indonesia.
Namun, kritik kepada Presiden juga sebaiknya tetap proporsional. Tidak semua wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada oknum yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat pemerasan, perdagangan pengaruh, bahkan kepentingan politik tertentu. Demikian pula tidak semua LSM bekerja murni untuk kepentingan masyarakat. Ada pula organisasi yang hidup dari proyek, tekanan, bahkan kepentingan sponsor tertentu.
Karena itu, apabila Presiden sebenarnya ingin mengkritik praktik-praktik seperti itu, substansinya dapat dipahami. Negara memang harus tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan profesinya, baik wartawan, LSM, pejabat, pengusaha, maupun aparat penegak hukum.
Akan tetapi, kritik akan jauh lebih efektif apabila diarahkan kepada oknum, bukan kepada profesi. Generalisasi justru berpotensi melukai banyak insan pers dan aktivis yang selama ini bekerja dengan penuh integritas.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa wartawan memiliki jasa besar dalam perjuangan bangsa. Tokoh-tokoh seperti Rosihan Anwar, Adam Malik, Burhanuddin Mohammad Diah, dan banyak wartawan lainnya ikut memperjuangkan kemerdekaan melalui pena ketika senjata belum mampu berbicara. Setelah reformasi, pers juga menjadi salah satu kekuatan yang mendorong lahirnya pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun di atas saling menghormati, bukan saling mencurigai. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik, sementara pers juga harus terus menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan pujian tanpa kritik. Demokrasi juga tidak membutuhkan kritik tanpa tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang sehat, saling menghormati, dan kesediaan semua pihak untuk menerima koreksi.
Presiden memiliki kewajiban menjaga persatuan bangsa melalui pilihan kata yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat. Di sisi lain, pers wajib terus menjadi penjaga kepentingan publik dengan tetap mengedepankan akurasi, independensi, dan etika.
Negara akan menjadi kuat bukan karena kritik dibungkam, tetapi karena kritik dihargai sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki bangsa. Dan pers akan tetap dihormati bukan karena kebal terhadap kritik, melainkan karena konsisten menjaga integritasnya.
Dalam negara demokrasi, kritik boleh keras, bahkan tajam. Namun pelabelan terhadap profesi yang dilindungi konstitusi harus dihindari. Sebab, kata-kata seorang Presiden bukan sekadar pidato politik, melainkan pesan yang dapat memengaruhi cara masyarakat memandang institusi-institusi demokrasi. Di situlah pentingnya kebijaksanaan dalam setiap ucapan pemimpin bangsa. ***
[Jakarta, 26 Juli 2026®harian posmetro.com]
