Harianposmetro.com – Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Siti Raminah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Rabu (13/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shasya membacakan tuntutan enam bulan penjara terhadap terdakwa.
Kasus dengan nomor perkara 403/Pid.B/2025/PN.JKT.SEL ini sempat tertunda pekan lalu karena surat tuntutan dinilai belum lengkap. Saksi Daud Taufiq mengaku telah menyerahkan bukti rekaman audio ancaman dan intimidasi dari terdakwa bersama keluarganya dan seorang saksi bernama Fauzi.
Korban Tia Afriani mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. “Puas atau tidak, tentu saja tidak. Saya berharap pelaku dihukum lebih berat karena membuat saya sangat trauma,” ujarnya usai sidang.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran JPU sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan untuk menjaga integritas dan tidak terlibat proyek yang dapat merusak nama baik institusi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
