
Hukum-Harianposmetro.com
Mantan perally nasional era 90-an, Gunawan Muhammad, tampak lega saat gelang detektor yang dipasangkan di kaki kirinya resmi dilepas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Gelang detektor tersebut dipasang saat Gunawan berstatus sebagai tahanan kota terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Pramuka Ujung. Hingga kini, saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum mampu membuktikan dugaan tersebut secara kuat. Gunawan pun terlihat sumringah saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Alhamdulillah, akhirnya gelang ini sudah terlepas dari kaki saya. Terima kasih kepada semua yang telah membantu saya hingga saat ini,” ungkap Gunawan kepada media.
Pelepasan gelang detektor ini dilakukan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 462/Pid.B/2024/PN JKT PST terkait penangguhan penahanan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024. Gelang tersebut tercatat dengan nomor IMEI: 353635110529498 dan nomor alat: 075B. Dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, juga hadir di gedung kejaksaan untuk melepas gelang detektor mereka.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari yang sama, JPU menghadirkan Trivosa Oktolina, Direktur PT Buana Mega Wiratama (BMW), sebagai saksi. Trivosa merupakan pembeli tanah sengketa di Pramuka Ujung dengan nilai transaksi mencapai Rp 240 miliar. Menurut keterangannya, pembayaran pertama dilakukan pada 2013 dengan girik sebanyak delapan girik, melalui perantara Raffi Rustam. Trivosa merinci bahwa pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk Rp 16 miliar pada 2013 dan Rp 17 miliar pada 2017, sebagian langsung kepada pemilik girik.
“Tahun 2017, saya membayar langsung kepada pemilik girik. Kepada Ropina saya membayar Rp 500 juta, dan kepada Saad sebesar Rp 1 miliar,” jelas Trivosa di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yusuf Pranowo.
Namun, masalah baru muncul ketika Trivosa mencoba mendaftarkan tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat. Menurutnya, girik-girik tersebut ternyata diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya sengketa tanah. Ia juga menyebut telah bertemu dengan pelapor, Inggard Joshua, namun kesepakatan antara kedua belah pihak belum tercapai.
Kasus ini terus berlanjut dengan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk ahli waris, kuasa jual, dan pihak-pihak terkait yang berperan dalam transaksi tersebut. Proses hukum pun masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan mendatang.