JAKARTA, Harianposmetro – korps Kepolisian Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian. Kali ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tengah menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, meski sudah menetapkan Fabian Efendi (FE) sebagai tersangka dalam kasus penipuan, namun hingga berita ini ditulis terduga pelaku penipuan tersebut masih melenggang bebas.
Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.
Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.
Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.
Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Menanggapi hal ini, Pemerhati kepolisian yang juga wartawan Senior Putra Ginting mengatakan, jika penetapan tersangka sudah dilakukan. Maka polisi bisa secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi. Polisi bisa saja menahan pelaku,” ucap Ginting.
Ginting melanjutkan, penyidik juga memiliki hak untuk tidak melakukan penahanan dengan dasar subjektif, yaitu meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya
Dan jika pelaku meminta penangguhan penahanan karena sakit, Itu bisa saja dilakukan karena penangguhan itu memang menjadi hak dari seorang tersangka.
“Tapi kalau hanya beralasan sakit dan pelaku justru beraktifitas di luar ruangan. Justru ini harus Dipertanyakan kepada penyidik. Apalagi kasus ini sudah mandeg hampir setahun lebih,” ucapnya.
Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan redaksi harianposmetro masih berusaha untuk meminta konfirmasi pihak penyidik (red)
