BOGOR, HARIAN POSMETRO.com | Nikmati Kemudahan membayar Pajak Kendaraan lewat Samsat Keliling Kabupaten Bogor. Warga Masyarakat
Kabupaten Bogor kini bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis melalui layanan Samsat Keliling (Samling).
Layanan Samsat Keliling ini, guna mempermudah warga masyarakat Kabupaten Bogor, agar lebih dekat dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebelum masa berlakunya habis. Karena pada dasarnya seriap warga yang mengendarai kendaraan harus membayar pajak perpanjangan STNK sepeda motor atau mobilnya setiap tahun.
Jadwal nantinya meliputi jadwal Samsat Keliling diupdate sejak Oktober 2025 dan bersumber pada website layanan masyarakat untuk Samsat Keliling di Kabupaten Bogor.
Setiap warga yang baik, tentu saja tidak lepas dan terhindar dari terlambatnya pembayaran pajak administratif kenegaraan. Salah satunya adalah dengan membayar pajak kendaraan bermotor ataupun mobil. Ini langkah utama, agar kita tertib dan selalu aman saat berada di jalan raya.
Langkah pemerintah melaksanakan pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Bogor patut di-apresiasi. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah menjangkau lokasi pelayanan yang diselenggarakan.
Samsat Keliling merupakan layanan yang sangat membantu masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat Pusat.
Jadwal yang rutin serta lokasi yang tersebar membantu masyarakat menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Berikut adalah lokasi dan jadwal terbaru layanan Samsat Keliling di Kabupaten Bogor 2025, yang dipublikasikan oleh akun resmi Samsat Cibinong:
- Samsat Keliling Gunung Putri, Lokasi: Kantor Kecamatan Gunung Putri, Waktu: Senin, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Cisarua, Lokasi: Jl. Raya Puncak – Gadog No. 111, Cisarua (Seberang Masjid Al-Barokah), Waktu: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Kawasan Industri Sentul, Lokasi: Jl. Olympic Raya, Babakan Madang, Sentul, Waktu: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 13.00 WIB dan Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Samsat Keliling Parung Panjang, Lokasi: Jl. Moh. Toha No. 1, Pasar Parung Panjang, Waktu: Selasa, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Ciawi, Lokasi: Kantor Kecamatan Ciawi, Waktu: Jumat dan Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Samsat Keliling Rumpin, Lokasi: Jl. Raya Rumpin No. 28 Taman Sari, Rumpin (Pasar Cicangkal), Waktu: Rabu, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Samsat Keliling Stadion Pakansari, Lokasi: Jl. GOR Pakansari No. 26, Pakansari, Cibinong, Waktu: Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB dan Minggu, pukul 07.00 – 10.00 WIB.
- Samsat Keliling Ciampea, Lokasi: Kantor Kecamatan Ciampea, Waktu: Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB. Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Tahunan di Samsat Keliling
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di samsat keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat dan proses yang harus Anda ketahui:
Cek jadwal dan lokasi Samsat Keliling
Pastikan Anda mengetahui hari, jam & lokasi pelayanan Samsat Keliling di daerah Anda. Cek selalu akun sosial media Polres atau samsat daerah setempat.
Siapkan dokumen lengkap sebelum datang
Anda perlu menyiapkan KTP asli (dan fotokopi), STNK asli (dan fotokopi), Bukti pelunasan pajak terakhir (SKKP / SKPD), (jika diminta) BPKB asli atau fotokopi, uang tunai / metode pembayaran yang diterima di Samsat Keliling.
Datang lebih awal
Dengan datang lebih awal, Anda bisa menghindari antrean panjang dan proses akan lebih cepat. Usahakan tiba sebelum jam layanan berakhir.
Verifikasi dokumen oleh petugas
Petugas akan memeriksa identitas Anda, STNK, dan bukti pelunasan pajak. Pastikan nama di KTP dan STNK cocok.
Pembayaran Pajak Setelah Diverifikasi
Anda akan diberi besaran pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai jumlah tersebut.
Pengesahan STNK
Setelah bayar, STNK akan disahkan (tempel stiker pengesahan tahunan atau cap sesuai ketentuan). Beberapa Samsat Keliling juga mencetak SKKP.
Ambil dokumen kembali
Bila semua sudah selesai, Anda akan dipanggil/diinstruksikan untuk mengambil STNK yang telah diperpanjang. Mudahkan!
Dibawah ini Alamat Kantor Samsat Induk Kabupaten Bogor:
Alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 50, Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710.
Jam Operasional:
Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu, pukul 08.00–14.00 WIB (khusus hari Jumat, pukul 08.00–11.00 WIB).
▪[Redaksi.hpm]
