Foto: Ist.
BOGOR, HARIAN POSMETRO, com | Warga Kota Bogor tak perlu bersusah payah atau ribet mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Karena jal itu bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui layanandi kantor Samsat Kota Bogor dan Samsat Keliling. Jadwal yang rutin serta lokasi yang tersebar membantu masyarakat menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Untuk warga masyarakat kota Bogor yang hendak melakukan perpanjangan STNK secara online, Anda dapat melakukannya dilayanan yang tertera sesuai jadwal di bawah ini:
- Senin – Jumat : Berlokasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan kantor Kecamatan Ciawi. Pelayanan mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.
- Sabtu : Beroperasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan kantor Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling kota Bogor ini, guna mempermudah warga masyarakat kota Bogor, agar lebih dekat dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebelum masa berlakunya habis. Karena pada dasarnya seriap warga yang mengendarai kendaraan harus membayar pajak perpanjangan STNK sepeda motor atau mobilnya setiap tahun.
Jadwal nantinya meliputi jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kota Bogor, diupdate sejak Oktober 2025 dan bersumber pada website layanan masyarakat untuk Samsat Kellling dan Samsat Gendong di Kota Bogor.
Setiap warga yang baik, tentu saja tidak lepas dan terhindar dari terlambatnya pembayaran pajak administratif kenegaraan. Salah satunya adalah dengan membayar pajak kendaraan bermotor ataupun mobil. Ini langkah utama agar kita tertib dan selalu aman saat berada di jalan raya.
Langkah pemerintah melaksanakan pelayanan Samsat Keliling di Kota Bogor patut di-apresiasi. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah menjangkau lokasi pelayanan yang diselenggarakan.
Samsat Keliling merupakan layanan yang sangat membantu masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat Pusat.
Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Tahunan di Samsat Keliling
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di Samsat Keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat dan proses yang harus Anda ketahui:
Cek jadwal dan lokasi Samsat Keliling :
Pastikan Anda mengetahui hari, jam & lokasi pelayanan Samsat Keliling di daerah Anda. Cek selalu akun sosial media Polres atau samsat daerah setempat.
Siapkan dokumen lengkap sebelum datang.
Anda perlu menyiapkan KTP asli (dan fotokopi), STNK asli (dan fotokopi), Bukti pelunasan pajak terakhir (SKKP / SKPD), (jika diminta) BPKB asli atau fotokopi, uang tunai / metode pembayaran yang diterima di Samsat Keliling.
Datang lebih awal:
Dengan datang lebih awal, Anda bisa menghindari antrean panjang dan proses akan lebih cepat. Usahakan tiba sebelum jam layanan berakhir.
Verifikasi dokumen oleh petugas:
Petugas akan memeriksa identitas Anda, STNK, dan bukti pelunasan pajak. Pastikan nama di KTP dan STNK cocok.
Pembayaran pajak
Setelah diverifikasi, Anda akan diberi besaran pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai jumlah tersebut.
Pengesahan STNK:
Setelah bayar, STNK akan disahkan (tempel stiker pengesahan tahunan atau cap sesuai ketentuan). Beberapa Samsat Keliling juga mencetak SKKP. Ambil dokumen kembali.
Bila semua sudah selesai, Anda akan dipanggil/diinstruksikan untuk mengambil STNK yang telah diperpanjang. Kelar dan tuntas sudah! Tidak ribet kan!
Cek jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kota Bogor 2025! Info layanan pajak kendaraan, STNK, PKB, dan syarat-syarat. Hubungi kantor Samsat Bogor untuk info terbaru.
Di bawah ini, Alamat dan Nomor Telepon Kantor Samsat Kota Bogor:
Jl. Ir. H. Juanda No.4, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Telepon: (0251) 8322283
Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
▪[Redaksi.hpm]
