▪ Poto: HARIAN POSMETRO.com
JAKARTA, HARIAN POSMETRO.còm | Aksi kejam dua begal, pelaku penembakan terhadap seorang Hansip hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penyidik juga masih mendalami sindikat pelaku, apakah keduanya adalah kelompok jaringan tertentu. Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus kedua pelaku Curanmor yang menembak Hansip di Cakung, Jakarta Timur, merupakan senpi rakitan.
“Senjata api itu rakitan. Tapi kami sedang mendalami dari mana diprolehnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku penembak hansip yang menggagalkan aksi curanmor di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku bernama Romaja alias R dan Pam Saputra alias PS ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti senpi, kunci T, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ▪[Redaksi.hpm]
